KAB.BOGOR, - Penggunaan material seperti besi baja tulangan pada proyek yang bersumber dari APBN/APBD sebetul nya sudah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah. Tujuan dari peraturan ini guna tercapainya mutu kualitas infrastruktur yang baik dan kokoh, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Selain itu, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, di mana di dalamnya ada berbagai rujukan terkait Juknis dan Juklak ini berguna mencegah terjadi kecurangan yang dilakukan oknum penyedia jasa nakal dalam penggunaan material.
Namun apa jadi nya kalau oknum-oknum penyedia jasa ini masih nekat melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sudah barang tentu akan berdampak kepada mutu kualitas dan berisiko tinggi bagi masyarakat pengguna
Seperti yang terpantau di salah satu proyek APBD Pemkab Bogor, tepat nya di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin. Proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) yang menelan anggaran 959 juta ini disinyalir menggunakan besi baja tulangan diluar ketentuan.
Dalam hal ini, media mendapati penggunaan besi baja tulangan yang digunakan tidak merujuk kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) 2050:2017 tentang Baja Tulangan Beton. Pada besi tulangan beton yang digunakan tidak tertera kode kekuatan lentur seperti TS (Tulangan Sirip) dan TP (Tulangan Polos) pada setiap batangnya.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Dalam acuan SNI 2050:2017 tentang Baja Tulangan Beton terkait Syarat Penandaan dijelaskan, setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul (embos) yang menunjukkan merek pabrik pembuat dan ukuran diameter nominal. Setiap batang baja tulangan beton sesuai dengan standar harus diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti pada Tabel 7.
Setiap kemasan harus diberi label dengan mencantumkan: (1).Nama dan merek dari pabrik pembuat, (2).Ukuran (diameter dan panjang, (3).Kelas baja, (4).Nomor leburan (No. Heat), (5).Tanggal, bulan dan tahun produksi.
Pelaksana proyek, H. Rukmana saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait besi digunakan yang tanpa ada kode TS dan TP mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan DPUPR.
"Maaf bang sebelumnya, kantor beli dari pabrik udah ada sertifikatnya dan udah ada hasil uji nya bang dan di setujui sama pengawas, " ujar pelaksana, Kamis (06/10/22).
Sementara, Ade selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan DPT tersebut ketika dikonfirmasi dengan hal yang sama mengatakan, terkait ini, dirinya mengacu kepada sertifikat dari perusahaan dan hasil Uji Lab. Ade menerangkan bahwa besi yang terpasang sudah sesuai gambar, spek, dan ukuran baik yang bersirip ataupun polos.
"Yang pasti terpasang sudah sesuai spek dalam kontrak, baik ukuran, kuat tarik, bersirip dan yang polosnya. Ini sesuai dengan sertifikat dari perusahaan dan juga hasil Uji Lab, " ujar Ade.
Dikutip dari berbagai sumber, TS dan TP yang tertera pada setiap batang besi merupakan kode titik luluh (yield strength/YS). Saat ini, besi beton polos hanya mempunyai satu kelas titik luluh yakni TP 280 (Tulangan polos, 280 MPa). Sedangkan besi beton ulir memiliki enam kelas. Namun dua kelas yang umum dan sering digunakan adalah TS 280 (Tulangan sirip, 280 MPa dan Tulangan sirip, 420 MPa).
Jadi, semakin tinggi tingkat (MPa) dari suatu besi beton, maka semakin tinggi titik luluhnya, atau mudahnya, semakin besar tingkat (MPa) suatu besi beton sejalan dengan semakin baik kualitas suatu besi beton.
Untuk diketahui proyek DPT ini dikerjakan oleh CV. Ciampea Jaya dan bertindak sebagai konsultan pengawas PT. Nasuma Putra dengan masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender.
(LUKY)